Adjustable Premium : Hak Perusahaan Asuransi untuk merubah suku premi yang dikenakan kepada tertanggung tertentu,misalnya terjadinya perubahan kontrak asuransi.
Annuitant : Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari perusahaan asuransi selama jangka waktu tertentu
Appraisal : Perkiraan kuantitas, Kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.
Bahaya / Perils : Sumber utama / penyebab terjadinya kerugian
Comprehensive / All Risk (Kerugian Gabungan) :
Memberikan jaminan terhadap: ( Asuransi Kendaraan )
Annuitant : Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari perusahaan asuransi selama jangka waktu tertentu
Appraisal : Perkiraan kuantitas, Kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.
Bahaya / Perils : Sumber utama / penyebab terjadinya kerugian
Comprehensive / All Risk (Kerugian Gabungan) :
Memberikan jaminan terhadap: ( Asuransi Kendaraan )
1. | Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan. |
2. | Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung. |
3. | Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan. |
4. | Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan. |
5. | Sambaran petir. |
CONTRIBUTION (Kontribusi) : Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga
sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas
obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip
kontribusi. Prinsip kontribusi berarti
bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti
rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut
perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara
bersama-sama
menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk
membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan
jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Contoh:Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 200 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:
Asuransi X = Rp 200.000.000,00. Asuransi Y = Rp 100.000.000,00. Asuransi Z = RP 100.000.000,00. Total = Rp 400.000.000,00.
Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari :
Asuransi X = (200.000.000 / 400.000.000) x 200.000.000 = Rp.100.000.000,00
Asuransi Y = (100.000.000 / 400.000.000) x 200.000.000 = Rp. 50.000.000,00
Asuransi Z = (100.000.000 / 400.000.000) x 200.000.000 = Rp. 50.000.000,00
Total = Rp 200.000.000,00. Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 400.000.000,00 melainkan Rp. 200.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.
Deductible : Resiko sendiri yang harus ditanggung oleh tertanggung terhadap besarnya kerugian yang terjadi.
Depresiasi : Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada rentang waktu tertentu.
Harga Pertanggungan / Sum Insured : Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti Rugi yang diberikan
oleh Penanggung setinggi-tingginya adalah sebesar
Harga Pertanggungan tersebut. Pernyataan
"setinggi-tingginya" adalah penting dipahami dan itu mengandung arti
bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah
dari nilai tersebut. Terjadinya
penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan / rumah atau objek pertanggungan lebih rendah
dari Harga Pertanggungan atau dikenal dengan Under Insured.
Hazard : Adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Contoh physical hazards :
Contoh moral hazards :
Hazard : Adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Contoh physical hazards :
1. Asuransi kebakaran | |
- Lokasi rumah berada didaerah bantaran sungai | |
- dipergunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang berbahaya api. | |
2. Asuransi kendaraan bermotor | |
- insfrastruktur jalan yang jelek | |
- beban angkut kendaraan melebihi beban maksimum |
Contoh moral hazards :
1. Tertanggung | |
- Kurang berinisiatif memperkecil kerugian | |
- Sifat yang pemarah, pemabuk, dsb | |
2. Boss dan Anak buah | |
- Hubungan yang kurang baik antara Boss dan Anak buah | |
- Boss yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja |
Indemnity ( Penyelesaian ganti Rugi) : Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah
sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk
mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi
kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum
terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti
rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Contoh:
Harga pasar kendaraan sebesar 200 juta rupiah, diasuransikan sebesar 200 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:
Contoh:
Harga pasar kendaraan sebesar 200 juta rupiah, diasuransikan sebesar 200 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:
Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu : | |||||||||
|
|||||||||
Rusak akibat kecelakaan,
maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel
seluruhnya akan menjadi tanggung jawab penanggung sehingga maksimum sebesar 200 juta rupiah.
|
|||||||||
Beberapa cara penyelesaian ganti rugi yang berlaku: | |||||||||
• | Pembayaran dengan uang tunai, atau | ||||||||
• | Perbaikan, atau | ||||||||
• | Penggantian, atau | ||||||||
• | Pemulihan kembali. |
INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan) : Anda dikatakan memiliki
kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita
kerugian keuangan seandainya terjadi
musibah yang menimbulkan kerugian atau
kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan
Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.
Apabila terjadi musibah atas obyek yang
diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan
keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti
rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar