Kamus Asuransi

Additional Insured : seseorang yang bukan tertanggung asli yang berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap kerugian yang dijamin didalam polis.

Adjustable Premium : Hak Perusahaan Asuransi untuk merubah suku premi yang dikenakan kepada tertanggung tertentu,misalnya terjadinya perubahan kontrak asuransi.

Annuitant : Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari perusahaan asuransi selama jangka waktu tertentu

Appraisal : Perkiraan kuantitas, Kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.

Bahaya / Perils : Sumber utama / penyebab  terjadinya kerugian

Comprehensive / All Risk (Kerugian Gabungan) : 
Memberikan jaminan terhadap: ( Asuransi Kendaraan )
1. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
2. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
3. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan.
4. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
5. Sambaran petir.

 CONTRIBUTION (Kontribusi) : Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 200 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:
Asuransi X = Rp 200.000.000,00. Asuransi Y = Rp 100.000.000,00. Asuransi Z = RP 100.000.000,00. Total = Rp 400.000.000,00.

Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari :
Asuransi X = (200.000.000 / 400.000.000) x 200.000.000 = Rp.100.000.000,00
Asuransi Y = (100.000.000 / 400.000.000) x 200.000.000 = Rp.  50.000.000,00
Asuransi Z = (100.000.000 / 400.000.000) x 200.000.000 = Rp.  50.000.000,00
Total = Rp 200.000.000,00. Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 400.000.000,00 melainkan Rp. 200.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.

Deductible : Resiko sendiri yang harus ditanggung oleh tertanggung terhadap besarnya kerugian yang terjadi.

Depresiasi : Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada rentang waktu tertentu. 

Harga Pertanggungan / Sum Insured : Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti Rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Pernyataan "setinggi-tingginya" adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan / rumah  atau objek pertanggungan lebih rendah dari Harga Pertanggungan atau dikenal dengan Under Insured.


Hazard : Adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.

Contoh physical hazards :
1. Asuransi kebakaran

- Lokasi rumah berada didaerah bantaran sungai

- dipergunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang berbahaya api.
2. Asuransi kendaraan bermotor

- insfrastruktur jalan yang jelek

- beban angkut kendaraan melebihi beban maksimum

Contoh moral hazards :
1. Tertanggung

- Kurang berinisiatif memperkecil kerugian

- Sifat yang pemarah, pemabuk, dsb
2. Boss dan Anak buah

- Hubungan yang kurang baik antara Boss dan Anak buah

- Boss yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja

Indemnity ( Penyelesaian ganti Rugi) : Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
 Contoh:
Harga pasar kendaraan sebesar 200 juta rupiah, diasuransikan sebesar 200 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:


Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu :

200 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 200 juta rupiah.
250 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 200 juta rupiah.
100 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 100 juta rupiah.



Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab penanggung sehingga maksimum sebesar 200 juta rupiah.

Beberapa cara penyelesaian ganti rugi yang berlaku:
Pembayaran dengan uang tunai, atau
Perbaikan, atau
Penggantian, atau
Pemulihan kembali.


INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan) : Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.
Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar