Produk Asuransi

Fire Insurance (Asuransi Kebakaran) Memberikan Jaminan perlindungan asuransi yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap atau sering disebut dengan FLEXAS ( Fire , Lightning, Explosion, Impact of Aircraft, Smoke ).
Jaminan Asuransi Kebakaran dapat diperluas dengan kebakaran yang disebabkan oleh huru – hara (RSMD) ( Riots, Strikes, Malicious Damage ) , gangguan umum ( Civil Commotions ) dan banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan yang disebabkan oleh air (FTSWD) ( Flood, Typhoon, S torm, Water Damage ) dll.
                                                   

  
PSKBI (POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA)
Memberikan  Jaminan Perlindungan Asuransi yang disebabkan oleh :                        
               JAMINAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR
                            Pasal 1 
Pertanggungan ini Menjamin :
1.Kerugian dan atau kerusakan pada  Kendaraan Bermotor dan atau Kepentingan yang dipertanggungkan yang Secara Langsung disebabkan oleh :
1.1 Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir, atau Terperosok
1.2 Perbuatan Jahat
1.3 Pencurian, Termasuk Pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan Kekerasan ataupun Ancaman Kekerasan.
1.4 Kebakaran 
                 JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA
Pasal 2
Pertanggungan ini Menjamin :
1.Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kerugian yang diderita Pihak Ketiga, Yang Secara Langsung disebabkan oleh kendaraan Bermotor Sebagai Akibat Risiko Yang dijamin pada Pasal 1 Ayat (1) Butir 1.1 dan 1.4 Baik Penyelesainnya melalui proses Musyawarah, Mediasi, Arbitrse atau Pengadilan, Dengan Syarat Telah Mendapatkan Persetujuan Tertulis Dahulu Dari Penanggung Yaitu :
1.1 Kerusakan Atas Harta Benda
1.2 Biaya Pengobatan, Cidera Badan Atau Kematian
1.3 Pencurian, Termasuk Pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan Kekerasan ataupun Ancaman Kekerasan.
2. Biaya Perkara Atau Bantuan Para Ahli yang Berkaitan Dengan Syarat Mendapat Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penanggung.


Personal Accident Memberikan Perlindungan Asuransi selama 24 jam apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia cacat sebagaian anggota badan atau cacat tetap keseluruhan.
Jika Tertanggung meninggal dunia maka hak asuransi akan diberikan kepada ahli waris yang telah disepakati.Besarnya penggantian sesuai dengan Paket Asuransi yang dijanjikan oleh perusahaan Penanggung.




Earthqueke Insurance adalah asuransi yang memberikan jaminan perlindungan dari kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung merapi,tsunami.
PAR / IAR Memberikan Jaminan Perlindungan atas semua Resiko dari kerugian atau kerusakan pada property secara keseluruhan yang dimiliki tertanggung dari penyebab apapun,kecuali seperti yang tertera dalam kebijakan pengecualian yang telah diatur.








Contruction All Risk dan Erection All Risk (CAR/EAR) memberikan cakupan jaminan yang komprehensif untuk energy dan berbagai resiko yang terkait dengan wajah bisnis yang melekat dalam proyek konstruksi  dari awal proyek sampai selesai dan seterusnya.
Asuransi CAR mencakup semua jenis resiko konstruksi sipil dan termasuk bekerja dibawah lokasi sebagai bagian dari kontrak serta bekerja sementara didirikan atau bekerja ditempat.
Asuransi EAR meliputi pabrik dari resiko mesin kontruksi  dan dapat diperluas untuk mencakup kewajiban pihak ketiga yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan disurat kontrak. 



Marine Cargo Memberikan Jaminan Perlindungan atas Kerusakan atau Kerugian Barang yang diangkut dari satu tempat ketempat lain dengan alat angkut darat (Truck, Kereta, Trailer), Laut (Kapal), Udara (Pesawat).
Kondisi Jaminan yang disediakan antara lain All Risk yaitu menjamin semua resiko yang menyebabkan kerugian atau kondisi terbatas yakni kerugian akibat resiko - resiko yang disebutkan didalam polis seperti  Kebakaran, Kecelakaan alat angkut (Terdampar, Kandas, Tenggelam, Terbalik, Tabrakan), bongkar muat di pelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi, pembuangan barang ke laut (jettison), Kontribusi kerugian umum (general average) dan penyebab lainnya.

Marine Hull (Asuransi Rangka Kapal) memberikan jaminan perlindungan atas kerusakan atau kerugian terhadap kapal mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan resiko pelayaran (navigation Perils).




Custom Bond Memberikan Jaminan kepada kepentingan pihak terjamin (Principal) dalam upaya untuk memenuhi kepada pihak lain yakni penerima jaminan dalam hal ini Bea Cukai (Obligee) berdasarkan fasilitas atau izin Bea Cukai terkait dengan kewajiban - kewajiban yang timbul dari ketentuan - ketentuan Bea Cukai atau Pemegang Regulasi yang dijamin oleh perusahaan penjamin Surety Company.Dalam hal
1. Bea Masuk (BM)
2. Bea Masuk Tambahan (BMT)
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4.Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (Ppn BM)
5.Pajak Penghasilan (PPh)
6. Biaya administrasi yang diperhitungkan sejak tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Surety Bond (Surat Jaminan) adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (Pemilik Pekerjaan/Proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari principal (kontraktor/Pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.Jaminan itu diberikan oleh penjamin (surety) yang diterbitkan oleh lembaga keuangan non Bank yaitu perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond  



Bid Bond (Jaminan Penawaran) adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup menutup kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.Apabila tidak Surety company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.



Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) adalah Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjmin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.


Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka ) adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk memperlancar pembiyaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karena uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prstasi) maksimum sebesar nilai jaminan.

Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan) adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan - kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai,sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan - kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biayayang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.


CIT (Cash in Transit) adalah asuransi yang menjamin kerugian atas hilangnnya atau rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang yang peristiwanya terjadi diperjalanan pada saat pengiriman atau pengambilan dari tempat asal ke tujuan yang telah ditentukan.
Luas Jaminan
Menjamin semua pengiriman atau pengambilan uang atau yang dapat disamakan dengan uang seperti wesel, cek, promses,dll yang dilakukan oleh pihak tertanggung, dengan ketentuan bahwa untuk mengambil uang tersebut pihak tertanggung berkepentingan serta bertanggung jawab sepenuhnya atas uang yang bersangkutan.

CIS (Cash in Safe) adalah asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan dalam brankas baik di kantor ataupun dibank yang disebabkan oleh pencurian yang disertai pengerusakan.







Heavy Equipments (HE) Insurance memberikan jaminan ganti rugi terhadap tertanggung karena alat berat* yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan (atau) kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.
Alat berat yang dapat diasuransikan dalam HE Insurance :
Yang dapat diasuransikan dalam asuransi ini adalah excavator, bulldozer, wheel loader, dump truck, logging truck, crane, forklift dan sejenisnya. Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam HE Insurance:
Comprehensive, yang menjamin terhadap kerugian sebagian maupun kerugian total. 
Total loss only, yang hanya menjamin terhadap kerugian total saja Risiko-risiko yang dijamin dalam HE Insurance terdiri dari: Perils (akibat mengantuk, pecah ban, kejatuhan benda lain, kejatuhan batu, kejatuhan pohon, slip, overturning, kejahatan orang lain, jam, pencuri, api, konsleting, aus, korosi, pemogokan/kerusuhan, perang, radioaktif/nuklir, kesengajaan, salah pabrikan, bencana alam) Accident (kecurian, tabrakan, terperosok, terbakar, terbalik/terguling, rusak/peyok, pecah. Dijalan raya, disewakan, saat pengiriman, operasi tidak benar, uji coba/pelatihan) Kerugian akibat : biaya recovery, biaya repair, biaya jasa, biaya spare part, biaya angkut, biaya konsultan, biaya pajak.  Consequence of loss, tanggung jawab terhadap pihak ketiga, part sebagai penyebab accident, biaya peningkatan

Hole In One Insurance memberikan jaminan perlindungan kepada panitia atau sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan dikarenakan terjadi Hole In One pada lubang yang telah ditetapkan.Objek pertanggungan dalam Hole In One ini biasanya berupa hadiah seperti Mobil, Uang maupun paket perjalanan atau liburan.





Comprehensive General Liability Insurance merupakan asuransi tanggung gugat yang memberikan jaminan perlindungan terhadap pihak ketiga akibat suatu peristiwa atau kejadian dalam ruang lingkup bisnis atau aktifitas tertanggung termasuk bantuan biaya hukum dalam hal terjadinya Personal Injury maupun Property damage.







Machinery Breakdown Insurance adalah merupakan asuransi yanng menjamin kerusakan yang akan timbul pada saat mesin itu dioperasikan. Jangka waktu pertanggungannya adalah sejak mesin - mesin selesai mengakhiri masa testing dan masuk periode operasional  sampai akhir masa pertanggungan biasanya pertahun.Yang tidak dapat diasuransikan adalah suku cadang yang secara regular diganti (Umur Pendek) serta barang - barang yang terbuat dari bahan gelas, keramik dan kayu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar