Selasa, 22 Januari 2013

Perlindungan Asuransi Banjir Jakarta

Banjir yang terjadi pada tanggal 18 januari 2012 meluluhlantahkan ibukota negara kita jakarta.hampir semua wilayah terendam air diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi serta kiriman air dari wilayah bogor dan cianjur yang mengalir melalui sungai ciliwung.luapan sungai dan jebolnya beberapa tanggul semakin memperburuk keadaan.ribuan orang harus diungsikan ketempat yang aman.kerugian ditaksir hampir trilyunan rupiah karena juga telah melumpuhkan roda perekonomian secara umum dijakarta.Gedung perkantoran dan pertokoan,perumahan,serta kendaraan bermotor tidak luput menjadi korban.banyak warga jakarta yang tidak sempat mengantisipasi datangnya banjir pada awal tahun 2013 ini.kerugian yang disebabkan oleh hilang atau rusaknya harta benda diatas telah membuat masyarakat dan para pengusaha menderita.disinilah Asuransi berperan penting.Asuransi adalah mekanisme pengalihan resiko dari PIhak Tertanggung (Nasabah Asuransi) ke pihak Penanggung (Perusahaan Asuransi) atas kerugian atau kerusakan yang terjadi sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam polis asuransi.bagi warga atau masyarakat serta para pengusaha yang melindungi assetnya dengan asuransi bisa sedikit lega,tapi tidak serta merta asset yang telah diasuransikan bisa mendapatkan ganti rugi.luas jaminan yang disepakati pada saat polis ini diterbitkan menjadi acuannya.jika luas jaminannya menyertakan perlindungan terhadap banjir secara otomatis asset anda terlindungi.disarankan untuk membaca kembali luas jaminan yang tercantum pada polis asuransinya,agar masing - masing pihak menyadari akan hak dan kewajibannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar