Rabu, 28 Maret 2012

Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)


Asuransi Kebakaran memberikan jaminan perlindungan asuransi yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap atau sering disebut dengan FLEXAS ( Fire , Lightning, Explosion, Impact of Aircraft, Smoke )
Jaminan Asuransi Kebakaran dapat diperluas dengan kebakaran yang disebabkan oleh huru – hara (RSMD) ( Riots, Strikes, Malicious Damage ) , gangguan umum ( Civil Commotions ) dan banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan yang disebabkan oleh air (FTSWD) ( Flood, Typhoon, S torm, Water Damage ) dll.
Acuan penetapan suku premi Asuransi Kebakaran dipengaruhi beberapa faktor diantaranya :

-          - Okupasi (Penggunaan Bangunan)
-          - Kelas Konstruksi
-           - Geografis (daerah rawan gempa dan banjir)
-          - dll
dalam asuransi kebakaran okupasi (penggunaan bangunan) yang dapat diberikan jaminan perlindungannya antara lain.
1.      Rumah Tinggal
2.      Toko / Ruko
3.      Gudang
4.      Kantor
5.      Hotel
6.      Kost-kostan
7.      Apotik
8.      Salon
9.      SPBU
10.  Rumah sakit
11.  Restaurant / Warung Makan
12.  Station Radio / TV
13.   Sekolah, Universitas / Tempat Kursus
14.  Tempat Ibadah
15.  Dll

Dalam asuransi kebakaran ada beberapa resiko dan Okupasi (Penggunaan Bangunan) yang harus memerlukan survey report terhadap object yang akan diasuransikan.diantaranya Rumah tinggal jika jaminan asuransi kebakaran menyertakan perabot rumah tangga,Stock barang tertentu jika memiliki tingkat resiko tinggi yang disimpan digudang maupun toko atau ruko dan beberapa resiko atau okupasi lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar