Kamis, 31 Januari 2013

Jadwal Ujian AAMAI Maret 2013

www.aamai.com
No. Peng./009/I/13
Jakarta, 10 Januari 2013

Kepada Yth.
1. Direksi Perusahaan Asuransi/Reasuransi, Broker Asuransi/Reasuransi
2. Pengurus Asosiasi Perusahaan Perasuransian Indonesia
3. Pengurus Lembaga Pendidikan Asuransi / Sekolah Tinggi Perasuransian
4. Pengurus Komisariat AAMAI dan Peserta Ujian.
Di seluruh Indonesia

Dengan hormat,

JADWAL UJIAN GELAR PROFESI ASURANSI JIWA DAN ASURANSI UMUM - MARET 2013

Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Ujian Gelar Professi AAMAI ( Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia ) pada tanggal 18 sampai dengan 20 Maret 2013 yang akan datang di seluruh Indonesia, dengan ini perkenankanlah kami menginformasikan Jadual Ujian, Pusat-Pusat Ujian dan Syarat-Syarat Ujian sebagai berikut :

1. Jadwal Ujian

Senin, 18 Maret 2013, jam 09.00 – 12.00 : AJ.01, AJ.61, 101, 401 & 406

Jam 14.00 – 17.00 : AJ.04, AJ.07, AJ.81, CF.03, 104, 107 & 404

Selasa, 19 Maret 2013, Jam 09.00 – 12.00 : AJ.02, AJ.71, 102, 108, 402 & 900

Jam 14.00 – 17.00 : Aj.05, AJ.08, AJ.91, AJ.10, AJ.101, CF.02, 105, 405, 407, 901, 902, 903, 904, 905, 906& 907

Rabu, 20 Maret 2013, jAM 09.00 – 12.00 : AJ.03, AJ.06, AJ.09, CF.01, CF.04, 103, 106, 403 & 408

2. Pusat Ujian ( Examination Center )
• Jakarta
• Bandung
• Semarang
• Yogyakarta
• Surabaya
• Denpasar
• Bandar Lampung
• Palembang
• Pekanbaru
• Padang
• Medan
• Banjarmasin
• Pontianak
• Balikpapan
• Makassar
• Manado

untuk info selanjutnya bisa kunjungi webnya di www.aamai.com atau download info dan formulir pendaftarannya di   PENGUMUMAN UJIAN MARET 2013

Selasa, 22 Januari 2013

Perlindungan Asuransi Banjir Jakarta

Banjir yang terjadi pada tanggal 18 januari 2012 meluluhlantahkan ibukota negara kita jakarta.hampir semua wilayah terendam air diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi serta kiriman air dari wilayah bogor dan cianjur yang mengalir melalui sungai ciliwung.luapan sungai dan jebolnya beberapa tanggul semakin memperburuk keadaan.ribuan orang harus diungsikan ketempat yang aman.kerugian ditaksir hampir trilyunan rupiah karena juga telah melumpuhkan roda perekonomian secara umum dijakarta.Gedung perkantoran dan pertokoan,perumahan,serta kendaraan bermotor tidak luput menjadi korban.banyak warga jakarta yang tidak sempat mengantisipasi datangnya banjir pada awal tahun 2013 ini.kerugian yang disebabkan oleh hilang atau rusaknya harta benda diatas telah membuat masyarakat dan para pengusaha menderita.disinilah Asuransi berperan penting.Asuransi adalah mekanisme pengalihan resiko dari PIhak Tertanggung (Nasabah Asuransi) ke pihak Penanggung (Perusahaan Asuransi) atas kerugian atau kerusakan yang terjadi sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam polis asuransi.bagi warga atau masyarakat serta para pengusaha yang melindungi assetnya dengan asuransi bisa sedikit lega,tapi tidak serta merta asset yang telah diasuransikan bisa mendapatkan ganti rugi.luas jaminan yang disepakati pada saat polis ini diterbitkan menjadi acuannya.jika luas jaminannya menyertakan perlindungan terhadap banjir secara otomatis asset anda terlindungi.disarankan untuk membaca kembali luas jaminan yang tercantum pada polis asuransinya,agar masing - masing pihak menyadari akan hak dan kewajibannya. 

Rabu, 28 Maret 2012

Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)


Asuransi Kebakaran memberikan jaminan perlindungan asuransi yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap atau sering disebut dengan FLEXAS ( Fire , Lightning, Explosion, Impact of Aircraft, Smoke )
Jaminan Asuransi Kebakaran dapat diperluas dengan kebakaran yang disebabkan oleh huru – hara (RSMD) ( Riots, Strikes, Malicious Damage ) , gangguan umum ( Civil Commotions ) dan banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan yang disebabkan oleh air (FTSWD) ( Flood, Typhoon, S torm, Water Damage ) dll.
Acuan penetapan suku premi Asuransi Kebakaran dipengaruhi beberapa faktor diantaranya :

-          - Okupasi (Penggunaan Bangunan)
-          - Kelas Konstruksi
-           - Geografis (daerah rawan gempa dan banjir)
-          - dll
dalam asuransi kebakaran okupasi (penggunaan bangunan) yang dapat diberikan jaminan perlindungannya antara lain.
1.      Rumah Tinggal
2.      Toko / Ruko
3.      Gudang
4.      Kantor
5.      Hotel
6.      Kost-kostan
7.      Apotik
8.      Salon
9.      SPBU
10.  Rumah sakit
11.  Restaurant / Warung Makan
12.  Station Radio / TV
13.   Sekolah, Universitas / Tempat Kursus
14.  Tempat Ibadah
15.  Dll

Dalam asuransi kebakaran ada beberapa resiko dan Okupasi (Penggunaan Bangunan) yang harus memerlukan survey report terhadap object yang akan diasuransikan.diantaranya Rumah tinggal jika jaminan asuransi kebakaran menyertakan perabot rumah tangga,Stock barang tertentu jika memiliki tingkat resiko tinggi yang disimpan digudang maupun toko atau ruko dan beberapa resiko atau okupasi lainnya