Asuransi Kebakaran
memberikan jaminan perlindungan asuransi yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir,
Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap atau sering disebut dengan FLEXAS (
Fire , Lightning, Explosion, Impact of Aircraft, Smoke )
Jaminan Asuransi
Kebakaran dapat diperluas dengan kebakaran yang disebabkan oleh huru – hara (RSMD)
( Riots, Strikes, Malicious Damage ) , gangguan umum (
Civil Commotions ) dan banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan yang
disebabkan oleh air (FTSWD) ( Flood, Typhoon, S torm, Water
Damage ) dll.
Acuan penetapan suku premi Asuransi Kebakaran dipengaruhi beberapa faktor
diantaranya :
- - Okupasi
(Penggunaan Bangunan)
- - Kelas
Konstruksi
-
- Geografis
(daerah rawan gempa dan banjir)
-
- dll
dalam
asuransi kebakaran okupasi (penggunaan bangunan) yang dapat diberikan jaminan
perlindungannya antara lain.
1. Rumah
Tinggal
2. Toko
/ Ruko
3. Gudang
4. Kantor
5. Hotel
6. Kost-kostan
7. Apotik
8. Salon
9. SPBU
10. Rumah
sakit
11. Restaurant
/ Warung Makan
12. Station
Radio / TV
13. Sekolah, Universitas / Tempat Kursus
14. Tempat
Ibadah
15. Dll
Dalam asuransi
kebakaran ada beberapa resiko dan Okupasi (Penggunaan Bangunan) yang harus
memerlukan survey report terhadap object yang akan diasuransikan.diantaranya
Rumah tinggal jika jaminan asuransi kebakaran menyertakan perabot rumah
tangga,Stock barang tertentu jika memiliki tingkat resiko tinggi yang disimpan
digudang maupun toko atau ruko dan beberapa resiko atau okupasi lainnya