Selasa, 24 Januari 2012

Santunan Jasa raharja Kepada Korban Tugu Tani

Metrotvnews.com, Jakarta: Seluruh korban baik meninggal dunia maupun luka-luka dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Tugu Tani yang menewaskan 8 dari 12 orang korban akan mendapatkan santunan. Menurut Budi Sulistijo, Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta, korban luka akan diberikan santunan maksimal senilai Rp10 juta. Korban meninggal akan mendapatkan Rp 25 juta.

Saat ini diketahui korban luka berjumlah empat orang dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Delapan korban meninggal saat ini ada di RSCM.

Satu orang korban luka-luka diketahui dalam kondisi kritis.

"Pembayaran akan dilakukan maksimal tujuh hari, tapi lebih cepat lebih baik," kata Budi di Jakarta, Ahad (22/1).

Syarat untuk mendapatkan asuransi Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia adalah surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan dari kepolisian.

Bagi korban luka-luka harus membawa surat keterangan dari pihak kepolisian dan kwitansi rumah sakit. Jika ada korban luka-luka yang mengalami cacat permanen yang fatal akan mendapatkan Rp25 juta.

Jasa Raharja sudah mulai mengurusi dokumen untuk kelengkapan pencairan dana asuransi bagi korban meninggal.(MI/DSY) (sumber : http://www.metrotvnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar